Browse »
home»
muhallil
»
nikah
»
Nikah Muhallil
Nikah Muhallil
Nikah "Muhallil" artinya,menghalalkan atau membolehkan, yaitu pernikahan yg dilakukan oleh seseorang dgn tujuan untk menghalalkan perempuan yg dinikahinya agar bisa dinikahi lagi oleh mantan suami yg telah mentalak tiga (talak bain). Karena Rasululloh dlm hadits riwayat Ibnu Majah yg isinya menyerupakannya muhalil dengan kambing jantan yg dipinjam dan alloh melaknat muhallil (orng yg menghalalkan) dan muhallal lah (orang yg dihalalkan untuknya).
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.